Ekologi berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Sudut pandang ekologi meyakini prinsip keseimbangan dan keselarasan semua komponen alam. Kejadian fenomena alam seperti bencana dan kerusakan lingkungan yang kita rasakan saat ini merupakan contoh keseimbangan dan keselarasan alam yang terganggu. Ekologi memandang bahwa makhluk hidup atau organisme memiliki perannya masing-masing. Termasuk manusia yang berperan dan bertanggung jawab atas lingkungan yang mereka tempati. Manusia sebagai salah satu komponen yang membentuk ekologi yang termasuk dalam lingkungan biotik.
Ekologi diterjemahkan sebagai suatu ilmu yang mempelajari interaksi antar makhluk hidup dan interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungan juga berperan serta ekosistem. Manusia, hewan, tumbuhan, dan organisme lainnya merupakan lingkungan biotik yang membentuk ekologi. Selain itu, komponen lainnya adalah lingkungan abiotik seperti cahaya, suhu,udara, air, tanah, topografi. Menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997, yang dimaksud dengan lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang yang meliputi semua benda, serta kesatuan makhluk hidup yang meliputi manusia dan perilakunya terhadap kelangsungan kehidupan manusia maupun makhluk lain. Lingkungan hidup mempunyai tiga unsur, yakni unsur fisik, unsur hayati dan unsur sosial budaya.
Pada tingkatan ekologi, seorang manusia merupakan salah satu unit terkecil dari suatu makhluk hidup yang akan memanfaatkan ekosistem untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keperluan dasar seperti makan, tempat tinggal, energy, obat-obatan dan banyak lagi kebutuhan lain sangat bergantung pada keanekaragaman hayati. Pemanfaatan sumberdaya alam dengan bijaksana dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal merupakan salah satu bentuk instrument untuk membantu dalam memahami keharmonisan antara eksistensi manusia dengan lingkungannya.
Kontribusi positif masyarakat dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidupnya dapat dilakukan dengan melakukan upaya-upaya pengelolaan lingkungan. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara praktis misalnya masyarakat dapat mengolah limbah dengan tepat untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan, memanfaatkan pekarangan rumah secara efektif untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan masyarakat sekitar, membeli kebutuhan sehari-hari secukupnya saja atau dengan melakukan berbagai aktivitas lainnya yang mendukung kelestarian lingkungan.
Kerukunan beragama adalah keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan adalah kuncinya. Menggerakan potensi dan kesadaran masyarakat, tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama dan etnis, untuk bersama-sama merawat keselestarian lingkungan adalah mutlak.
Lingkungan sosial juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi. Unsur sosial dan budaya merupakan unsur lingkungan yang dibuat manusia. Unsur tersebut meliputi gagasan, sistem nilai, dan keyakinan dalam berperilaku sebagai makhluk sosial. Untuk mencapai kehidupan masyarakat yang teratur, maka diperlukan nilai dan norma yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Salah satunya adalah dengan menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.
.
Penulis :
Ana Utami Zainal
Anggota Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah 2022-2026
Referensi:
- Menlhk.go.id
- https://kkp.go.id/djprl/lpsplsorong/artikel/26012-perspektif-ekologi-manusia-dalam-pengelolaan-sumberdaya-alam
- Rahayu Effendi, Hana Salsabila, Abdul Malik (2018) Pemahaman Tentang Lingkungan Berkelanjutan. ISSN (P)0853-2877 (E) 2598-327X
- Arief Susanto, Endang Setya Muliawati dan Djoko Purnomo (2015) Kajian Ekologi, Keanekaragaman Jenis Dan Potensi Pohon Di Pekarangan (Studi Kasus Di Desa Kebak, Jumantono, Karanganyar) Caraka Tani – Journal of Sustainable Agriculture, Vol. 30 No. 1, Maret 2015. Hal. 33-40
- Ramli Utina, Dewi Wahyuni (2017) Ekologi dan Lingkungan Hidup ISBN 978-979-1340-13-7